Sosial
Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR
π
Dipublikasikan
Tuesday, 17 March 2026 - 06:04 WIB
π’
Unit Kerja / Kantor
Kabupaten Bangka
βKalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,β jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).
Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.
Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (LS/RZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98!
π
1 week ago
Sosial
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka turut menghadiri undangan kegiatan konsiliasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bangka melalui Layanan Tindakan Hukum Lain, bertempat di Gedung Griya Adhyaksa PT Timah
π
1 week ago
Sosial
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui kunjungan langsung ke kantor PPAT yang berada di wilayah Kabupaten Bangka
π
2 weeks ago
Sosial
antor Pertanahan Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas nama Bapak Andi Putra untuk 1 (satu) bidang tanah
π
2 weeks ago
Sosial
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
π
2 weeks ago
π°
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda