Sosial
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat
๐
Dipublikasikan
Monday, 17 August 2026 - 21:44 WIB
๐ข
Unit Kerja / Kantor
Kabupaten Bangka
โTransformasi pertama, layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 446 Kantah. Layanan ini memberikan kepastian waktu pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Pemohon dapat menentukan sendiri atau mengetahui kapan bidang tanahnya dapat diukur. Setelah itu, pemrosesan hasil pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam lima hari. Dengan demikian, seluruh proses ditargetkan selesai maksimal 12 hari.
โPelaksanaan Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in, first out (FIFO) sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.
โBerita selengkapnya kunjungi: www.atrbpn.go.id
โ#HUT81RI
โ#KitaIndonesia
โ#ATRBPNMajudanModern
โ#MelayaniProfesionalTerpercaya
Terkaits
Sosial
Bagikan Berita
Berita Lainnya
Sosial
SELAMAT MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-98!
๐
1 week ago
Sosial
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka turut menghadiri undangan kegiatan konsiliasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bangka melalui Layanan Tindakan Hukum Lain, bertempat di Gedung Griya Adhyaksa PT Timah
๐
1 week ago
Sosial
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui kunjungan langsung ke kantor PPAT yang berada di wilayah Kabupaten Bangka
๐
2 weeks ago
Sosial
antor Pertanahan Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dalam rangka permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang atas nama Bapak Andi Putra untuk 1 (satu) bidang tanah
๐
2 weeks ago
Sosial
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
๐
2 weeks ago
๐ฐ
Tetap Terinformasi
Dapatkan update berita terbaru langsung ke email Anda